-->

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu Membayar Zakat Fitrah


Bismillahirrahmanirrahim. Waktu membayar zakat fitrah ada ketentuan tersendiri yang sudah ditentukan syarak.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Dalam hadis sudah diterangkan sebagai berikut:

"Zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan ucapan-ucapan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikan sebelum shalat idulfitri, itu adalah zakat fitrah yang diterima. Barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat idulfitri maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah biasa." (H.R. Abu Dawud dari Ibnu Abbas: 1371 dan Ibnu Majah: !817)

Jelas bagi kita maka batas waktu membayar zakat fitrah itu adalah mulai awal Ramadan sampai pagi hari sebelum dilaksanakannya shalat idulfitri. Maka barangsiapa yang membayar fitrah itu setelah dilaksanakannya shalat idulfitri maka yang dibayarkan itu bukan zakat fitrah, tapi dianggap sebagai sedekah saja, seperti sedekah-sedekah lainnya.

Baca Pengertian, Syarat Wajib dan Rukun Zakat Fitrah.

Alasannya, zakat fitrah itu diprioritaskan bagi orang-orang miskin, sehingga dengan fitrah yang kita tunaikan tersebut mereka dapat menikmatinya bersama anggota keluarga pada Hari Raya Idulfitri. Dan maksud utama dari zakat fitrah adalah mencukupkan orang-orang fakir dan miskin dari meminta-minta di hari itu.

Di bawah ini akan kita terangkan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Waktu yang mubah (diperbolehkan), yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan/ hari terakhir bulan Ramadan.

2. Waktu wajib, yaitu semenjak terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan.

3. Waktu Sunah (paling utama/afdal), yaitu zakat fitrah dibayarkan sesudah shalat subuh sebelum shalat hari raya idulfitri.

4. Waktu yang tidak diperbolehkan (makruh), yaitu sesudah shalat idul fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya idulfitri.

5. Waktu haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

Itulah pembagian waktu membayar zakat fitrah yang dijelaskan oleh syarak. Ingatlah untuk membayarnya sebelum waktu yang tidak diperbolehkan dan diharamkan, karena kalau anda meniatkannya untuk menunaikan zakat fitah itu tidak akan diterima dan dihukumi sebagai sedekah biasa.

Disqus Comments