-->

Batas Waktu Melakukan Qadha Puasa

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Waktu Qadha Puasa


Batas waktu melakukan qadha puasa adalah sampai datang bulan puasa berikutnya bagi orang yang mungkin mengqadhanya.

Jika itu tidak dilakukan sampai pada batas waktu tersebut, maka ia wajib mengqadha serta membayar fidyah (memberi makan kepada fakir miskin 3/4 beras atau yang sama dengan itu) sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Pendapat di atas di landaskan dari hadis yang diriwayatkan oleh Daruqutni, dari Abu Hurairah ra. Namun Daruqutni sendiri mengatakan bahwa hadis itu lemah, sebenarnya hanya perkataan Abu Hurairah saja.

Kata Imam Saukani, membayar fidyah itu tidak beralasan satu hadis pun dari Rasulullah saw., dan perkataan sahabat tidak dapat menjadi alasan. Jadi, sebenarnya hal (membayar fidyah) itu tidak wajib dilakukan karena tidak ada keterangan yang mewajibkannya.

Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur diwajibkan segera mengqadha puasanya itu pada hari permulaan kesempatan yang didapatnya sesudah hari raya.

Ulama-ulama yang lain berpendapat, tidak wajib mengqadha dengan segera, tetapi sepanjang tahun itu; itu adalah waktunya untuk mengqadha. Ia boleh memilih sembarang hari dalam tahun itu untuk mengqadha.

Perbedaan paham tersebut timbul dari cara mereka memahami firman Allah Swt., berikut:

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 185)

Pendapat pertama mengartikan bahwa orang yang diberi kelonggaran berbuka itu (orang yang tidak berpuasa karena uzur) itu, maka apabila hilang uzurnya, dan waktu sudah ada, ia wajib segera mengqadha puasa yang ditinggalkannya itu.

Pendapat kedua mengartikan bahwa ayat tersebut hanya menyuruh mengqadha, tidak ditentukan pada hari mana ia wajib mengqadha itu. Maka ia dapat memilih hari yang dikehendakinya antara bulan Ramadhan itu dengan Ramadhan yang akan datang.

Sabda Rasulullah Saw,:

Kata Aisyah, “Tidak pernah saya mengqadha puasa yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhan selain pada bulan Sya’ban sampai Rasulullah saw., meninggal dunia.” (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah).

Baca juga : Orang-orang Yang Boleh Berbuka.

(Fiqih Islam, KH. Sulaiman Rasjid)

Disqus Comments