-->

Pengertian dan Dalil Fiqih

Pengertian dan Dalil Fiqih. Makna fiqih dibedakan ke dalam dua pengertian, yaitu pengertian secara lugot (bahasa) dan pengertian secara istilah.

1. Pengertian Fiqih menurut bahasa ada 2: 

a. alfahmu almujarrad bermakna mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja.
contoh:

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
Artinya: Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu." (QS. Hud: 91

b. alfahmu addaqiq yaitu memahami secara mendalam dan lebih luas.
Contoh

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Artinya: Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (At-Taubah : 122

2. Pengertian fiqih menurut istilah

Fiqih menurut istilah adalah ilmu yang mempelajari atau membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci. Seperti pengetahuan kita bahwa salat lima waktu itu wajib bagi orang-orang Islam yang baliq lagi berakal, berdasarkan hadis Nabi, yang artinya:

“Telah difardukan (diwajibkan) oleh Allah atas umatku pada malam Isra’ lima puluh salat. Maka senantiasa saya kembali ke hadirat Ilahi, dan saya minta keringanan sehingga dijadikan-Nya menjadi lima kali dalam sehari semalam.” (Sepakat ahli hadis).

Dalil Fiqih

Dalil atau sumber hukum fiqih adalah 1. Al-Qur'an, 2. Hadis, 3. Ijma' Mujtahidin, 4. Qias.

Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam:

1. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.

Hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorang pun yang berhak membantahnya, seperti salat wajib lima waktu, zakat, puasa, haji, dan syarat sah jual beli dengan suka rela. Kata Imam Syafii, apabila ada ketentuan hukum dari Allah Swt. pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.

2. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.

Pada kondisi ini terbuka ruang bagi para mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu saja, tidak boleh melampaui lingkungan nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Misalnya boleh atau tidakkah khiyar majelis bagi dua orang yang berjual beli dalam memahami hadis:

"Dua orang yang berjual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya berpisah."

Yang dimaksud dengan "berpisah" dalam hadis ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul.

Atau seperti umpama berikut, wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudu, dalam memahami QS. Al-Maidah ayat 6, di bawah ini:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ  
"Dan sapulah kepalamu."

3. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma') mujtahidin atas hukum-hukumnya.

Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada pula jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui dan menjalankannya karena hukum yang disepakati oleh mujtahidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut sabda Rasulullah saw. tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat.

Mujtahidin itu merupakan Ulil Amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah Swt. menyuruh umatnya untuk menaati Ulil Amri. Sungguh pun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada hukum itu telah terjadi ijma' ulama mujtahidin, bukan hanya semata-mata didasarkan pada sangkaan yang tidak dengan penyelidikan yang teliti.

4. Hukum yang tidak dari nas, baik qat'i atau zanni, dan tidak ada pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.

Seperti yang banyak menghiasi kitab-kitab fiqh mazhab yang kita lihat pada saat ini. Hukum seperti ini adalah buah dari pendapat salah seorang mujtahid menurut asas (cara) yang sesuai dengan akal pikirannya dan keadaan lingkungannya masing-masing di waktu terjadinya peristiwa itu.

Hukum-hukum seperti ini tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauan masing-masing. Maka mujtahid di masa itu atau sesudahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain, sebagaiman mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang lain dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pokok pertimbangannya. 

Buah ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim, hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendapatnya itu belum diubahnya. Jadi, pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslim hanyalah Al-Qur'an, hadis mutawatir yang qat'i dilalah, dan ijma' mujtahidin. 

Disqus Comments