-->

10 Pokok Yang Harus Diketahui Sebelum Belajar FIQIH

Sebelum mulai mempelajari fiqih, perlu diketahui ada 10 perkara yang harus anda ketahui. Ke-10 pokok (mabadi') itu adalah:

1. Harus tahu ta'rifnya, yaitu arti kata fiqih baik secara pengertian menurut bahasa maupun pengertian menurut istilah.

Fiqih menurut bahasa ialah paham atau pengertian. Sedangkan menurut istilah, fiqih berarti ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara' yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci). Untuk lebih mengetahui lebih jelas tentang ini silahkan baca artikel sebelumnya yang berjudul "Pengertian dan Dalil Fiqih".

2. Yang mengaturnya: Nabi Saw., dan yang menyusunnya seperti susunan yang ada sekarang ini ialah Imam Abu Hanifah.

3. Namanya: Ilmu Fiqih.

4. Nisbatuhu (bandingannya dengan ilmu lain): Ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara') dengan ilmu-ilmu lain.

5. Maudu'nya. Maksudnya tempat berlaku ilmu fiqih ialah pada perbuatan-perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lima (hukum Islam), yaitu:
  •  Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa.
  • Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
  • Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala.
  • Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
  • Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa; kalau ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa.
6. Hukumnya: Hukum belajar fiqih adalah fardlu 'ain, sekadar untuk mengetahui ibadat yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain dari itu) fardu kifayah.

7. Tujuannya (buahnya): Buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqih adalah mendapat keridhaan Allah Swt., yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.

8. Kelebihannya: Fiqih melebihi segala ilmu, seperti sabda Rasulullah Saw.,

Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi-Nya, dijadikan-Nya orang itu ahli agama (ahli fiqih)

9. Pengambilannya: Fiqih diambil dari Qur'an, sunnah, ijma', dan qias. Qias pun berdasar atas Qur'an dan hadis, sebagaimana diketahui oleh tiap-tiap orang yang mempelajari ilmu usul fiqh.

10. Masailnya (yang diperbincangkannya): Kalimat-kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakan, "Fitrah itu wajib," atau "Wudu itu syarat salat."

Demikian 10 pokok yang harus dipelajarai atau diketahui oleh siapa saja yang hendak mempelajari ilmu fiqih. Semoga membawa manfaat bagi kita semuanya. Terima kasih.

Disqus Comments