-->

Tanya Jawab Tentang Islam

Tanya Jawab Islam Yang Umum Dipertanyakan

Artikel ini berisikan kumpulan tanya jawab tentang Islam, yang umum menjadi pertanyaan di kalangan umat, terutama dari orang-orang awam dalam agama, seperti penulis sendiri.

Semua pertanyaan dan jawaban yang ada pada artikel atau postingan ini, penulis himpun dari Buletin Jum’at Masjid Besar Attaqwa Pancor.

Adapun yang menjadi pengasuh kolom tanya jawab Islam di buletin tersebut adalah seorang ulama/kiai yang bernama DR TGH Salimul Jihad M.Ag. Beliau adalah seorang Tuan Guru dan dosen, serta juga tokoh penting pada organisasi Islam terbesar di Lombok yakni NW (Nahdatul Wathan).

Maksud penulis menghimpun tanya jawab agama ini (terutama yang ringkas-ringkas) dan menjadi sebuah artikel di blog ini adalah untuk menjaga agar hal yang sangat penting ini tidak hilang dan terbuang, karena bentuknya yang hanya lembaran dan semoga bermanfaat pula bagi para pembaca sekalian yang membutuhkan.

Tanya Jawab Tentang Islam

Tanya Jawab Islam

Daftar Isi:
  1. Apakah Alkohol itu Nakjis?
  2. Hukum Melipat Kaki Celana
  3. Bolehkah Nyolasin dalam Arisan?
  4. Hukum tentang Barter Barang Sejenis
  5. Hukum Menggunakan Kutek Kuku dan Menipiskan Alis
  6. Sunat Fajar dan Qobliyah Shubuh
  7. Hukum Gender
  8. Hamil Di Luar Nikah

1. Apakah Alkohol itu Nakjis? 


Apakah alkohol yang dicampur pada minyak wangi itu menjadi nakjis dan menyebabkan pakaian kita kotor?

Jawab:

Alkohol adalah zat yang terdapat dalam minuman yang mengakibatkan minuman tersebut menjadi haram dikonsumsi/diminum. Ulama berbeda pendapat tentang illat yang menjadikan minuman tersebut diharamkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa sebab haramnya adalah karena adanya sifat memabukkan yang terdapat dalam minuman itu, bukan karena nakjisnya, karena itu maka alkohol menjadi tidak nakjis sehingga tidak bermasalah kalau dicampurkan pada minyak wangi.

Sedangkan sebagian ulama termasuk ulama syafi’iyah mengatakan bahwa sebab haramnya juga karena nakjis, karena itu maka alkohol digolongkan zat yang nakjis sehingga kalau dicampurkan kepada parfum menyebabkan ia tidak boleh dibawa shalat, karena menyebab munajjisnya pakaian yang dikenakan shalat. Wallahu a’lam.

2. Hukum Melipat Kaki Celana


Pertanyaan: Bagaimana hukum melipat kaki celana di atas mata kaki pada saat shalat, apakah wajib atau sunnah?

Jawab:

Pada dasarnya memanjangkan pakaian melewati mata kaki yang disebut dengan isbal menurut sabagian ulama hukumnya haram, hal ini didasarkan kepada sebuah riwayat yang menyebutkan Rasulullah saw pernah menegur keras seorang yang mengenakan pakaian melewati batas mata kakinya.

Karena itu, maka memanjangkan celana, kain, jubah dan lainnya bagi laki-laki termasuk di dalam shalat menjadi tidak boleh menurut sebagian ulama yang memahami larangan itu sebagai sifatnya umum.

Sebaliknya sebagian ulama membatasi larangan Rasulullah saw itu berkaitan dengan adanya sifat pamer dan sombong dari orang yang mengenakan pakaian melewati batas wajar, karena pada masa Rasulullah saw isbal itu menjadi ciri-ciri orang yang memamerkan kekayaannya dan tabzir (boros).

Maka apabila dalam isbal itu tidak ada motivasi untuk pamer dan tidak bermaksud untuk boros, melainkan karena kebetulan celananya memang kepanjangan dari toko, tidak ada ukuran yang pas untuk dirinya, maka hukum mengenakan pakaian seperti itu tidak apa-apa, termasuk dipergunakan shalat tanpa harus melipatnya.

3. Bolehkah Nyolasin dalam Arisan?


Pertanyaan: Bagaimana pandangan hukum Islam tentang istilah nyolasin (mencukupkan jumlah peserta) dalam arisan, di mana ketua arisan tidak mengeluarkan setoran sebagaimana anggota yang lain, tetapi setorannya dibebankan kepada anggota, sehingga dia juga berhak mendapatkan bagian dari pengocokan arisan?

Jawab:

Ketua arisan yang tidak mengeluarkan sepeser pun setoran arisan, tetapi ia dibayarkan oleh anggotanya, maka apabila hal itu telah disepakati oleh seluruh anggota terhitung sebagai hadiah atau pemberian anggota kepada yang bersangkutan, maka hal itu hukumnya halal.

Tetapi kalau tidak pernah ada kesepakatan seluruh anggota tentang hal itu maka hukumnya tidak boleh, karena uang arisan yang dia kelola terhitung sebagai titipan yang harus disampaikan keseluruhannya kepada anggota arisan.

4. Hukum tentang Barter Barang Sejenis


Tanya:

Dalam penjelasan pengajian disampaikan bahwa barter barang sejenis seperti beras dengan beras harus sama dan kontan, tidak boleh ada yang menunda pembayaran/berbeda waktunya. Bagaimana cara kita kalau ada saudara kita yang membutuhkan beras kemudian mau meminjam beras yang akan diganti pada saat tertentu?

Jawaban:

Benar bahwa barter beras dengan beras memang disyaratkan tiga hal, yaitu harus sama takaran/timbangannya, harus bersamaan diserah-terimakan, dan harus langsung kontan, karena hal itu diatur dalam hadis Rasulullah saw, kalau tidak memenuhi syarat tersebut ia dikatagorikan sebagai riba yang hukumnya haram.

Maka dalam membantu saudara kita yang kesulitan beras caranya adalah  dengan saling memberikan tidak ada ikatan untuk dikembalikan, jadi bukan sebagai transaksi jual beli, apalagi memang dia sangat membutuhkan sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan.

5. Hukum Menggunakan Kutek Kuku dan Menipiskan Alis


Bagaimana hukum menggunakan kutek kuku dan menipiskan alis agar kelihatan lebih cantik?

Jawab:

Menggunakan kutek (cat) kuku agar kelihatan lebih indah adalah boleh sepanjang bahanya dari yang suci dan tidak menghalangi air wudu’ ketika bersuci. Tetapi kalau bahannya dari cat kuku yang menghalangi air wudhu’ maka wajib dihilangkan ketika berwudhu’ atau mandi junub/besar.

Sedangkan hukum menipiskan alis agar kelihatan lebih lentik dan cantik adalah tidak boleh/haram, karena dilarang oleh Rasulullah saw dan termasuk dalam perbuatan merubah ciptaan Allah swt.

Rasulullah saw bersabda: “Allah melaknat tukang tato (al-wasyimat) dan yang meminta di tato (mustausyimat), orang yang menipiskan alis (al-Mutanamisyat) dan orang yang merenggangkan gigi (al-mutalafijat) yang mengubah ciptaan Allah swt.” H.R. Bukhari dan Muslim dari Abdullah ibn Mas’ud ra.

Menurut Imam Az-Zahabi al-Haitami kata laknat menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Termasuk dalam perbuatan yang terlarang itu adalah sulam alis (eyebrow embroidery) bahkan hal ini lebih parah lagi karena proses sulam alis di awali dengan alis asli dicukur habis, kemudian ditato alisnya sesuai dengan selera pemesan.

6. Sunat Fajar dan Qobliyah Subuh


Pertanyaan:

Apakah perbedaan antara shalat sunat fajar dengan shalat qobliyah shubuh?

Jawab:

Shalat subuh adalah shalat yang dilaksanakan setelah terbitnya fajar pagi, karena itu maka shalat subuh disebut juga dengan shalat fajar. Allah swt berfirman: “Dan sesungguhnya bacaan fajar (shalat subuh) disaksikan (oleh para Malaikat).”
Berdasarkan pandangan di atas, maka salat sunat fajar itu sama dengan shalat sunah qabliyah subuh, karena tidak ada shalat sunah yang dianjurkan pada waktu subuh kecuali qabliyah subuh, tidak ada bakdiyahnya. Wallahu a’lam.

7. Hukum Gender


Bagaimana pandangan Islam tentang Gender?

Jawab.

Gender adalah fungsi dan tanggung jawab sosial yang didasarkan kepada jenis kelamin.

Dalam Islam posisi laki-laki dan perempuan telah diatur sesuai dengan kodrat dan fitrah masing-masing, sehingga kesetaraan gender hanya diakui dalam hal-hal yang terbatas dan ditetapkan dalam bidang-bidang tertentu secara proporsional, seperti dalam kesamaan hak untuk menjadi hamba yang baik di depan Allah swt.

Sedangkan dalam masalah yang lain ada perbedaan misalnya dalam hal tanggung jawab dalam keluarga, posisi di dalam kehidupan bermasyarakat.

Karena itu seorang suami misalnya punya hak untuk menceraikan sedangkan istri tidak, imam shalat harus laki-laki apabila ada makmum laki-laki.

Kesetaraan gender yang berbasis di Barat menghendaki kesetaraan dalam berbagai hal, sehingga hal ini banyak bertentangan dengan Islam. Misalnya tuntutan menyetarakan suami dan istri dalam memutuskan ikatan perkawinan, kesamaan hak dalam pembagian warisan dan lain-lain.

Hal ini tentu saja tidak bisa dibenarkan dan diterima dalam Islam, karena hal inpersoalan ini termasuk sebagai hukum yang dibedakan ketentuannya dalam Islam antara laki-laki dan perempuan.

Baca juga : Wajib Mengqadha Shalat Bagi Yang Sengaja Meninggalkannya.

8. Hamil Di Luar Nikah


Pertanyaan: Seorang hamil karena berzina, kemudian ia dinikahi oleh teman berzinanya, drlapan bulan kemudian anak dalam kandungannya itu lahir, apakah anaknya tetap tanpat status dan tidak berwali nasab?

Jawaban:

Hukum anak itu tergantung kepada dasar kita mengatakan pernikahan dilaksanakan setelah hamil. Apabila informasi kehamilan itu didasarkan kepada bukti yang kuat seperti hasil USG dari Dokter spesialis kandungan, maka perhitungan bulan kelahiran anak pasca pernikahan menjadi tidak perlu diperhitungkan.

Tetapi kalau dasarnya hanya informasi dari salah satu yang berzina berdasarkan kepada saat hubungan badan terjadi, maka hitungan bulan itu menjadi ukuran, yaitu apabila kurang dari enam bulan, maka anak yang lahir tidak memiliki status dan wali nasab, tetapi kalau di atas enam bulan seperti dalam pertanyaan di atas, maka anak itu punya status hukum sebagai anak dari pernikahan dan wali nasabnya adalah ayah biologisnya tersebut. Wallahu a'lam.

Demikianlah artikel saya yang berjudul ‘Tanya Jawab tentang Islam’ ini. Sekali lagi semoga dapat memberi faedah yang besar bagi kita. Insya Allah, kalau memungkinkan artikel ini nantinya terus akan kita update (tambah) dengan pertanyaan-pertanyaan yang lain. Terima kasih.

Disqus Comments